Senin, 17/06/2024 - 19:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Kresna Life

PT Asuransi Jiwa Kresna Life. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Pencabutan izin usaha ini dilakukan lantaran Kresna Life tidak dapat memenuhi ketentuan minimum rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC). 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

“Sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, Kresna Life tidak bisa memenuhi ketentuan minimum RBC yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, Jumat (23/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Ogi menambahkan, pencabutan izin usaha juga disebabkan Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan. Sebelumnya, menurut Ogi, OJK sudah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Jasa Marga Catat Kenaikan Volume Lalin Ruas Tol Luar Jawa

Selain itu, Kresna Life dinilai tidak dapat melaksanakan upaya terakhir melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi atau subordinated loan (SOL).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

“Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan,” terang Ogi. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Dalam upaya melindungi kepentingan konsumen dan pemegang polis, OJK mengeluarkan perintah tertulis yang menetapkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pengendali serta pemegang saham dan jajaran direksi perusahaan untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Riset: Tesla Masih Paling Inovatif Tapi di Bawah Bayang-Bayang China

“Ketetapan tersebut memiliki dampak pidana jika dilanggar atau dengan sengaja tidak melasanakan dan mengabaikannya,” ujar Ogi.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Setelah dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan usaha serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha ini. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Pemegang polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya tim likuidasi. Tim likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban termasuk kepada pemegang polis.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

الَّذِينَ كَانَتْ أَعْيُنُهُمْ فِي غِطَاءٍ عَن ذِكْرِي وَكَانُوا لَا يَسْتَطِيعُونَ سَمْعًا الكهف [101] Listen
Those whose eyes had been within a cover [removed] from My remembrance, and they were not able to hear. Al-Kahf ( The Cave ) [101] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi